Seputar Peradilan

Pangkalpinang – Jurusita Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan tindakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan sederhana berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PA.Pkp tertanggal 24 Juli 2026. Pelaksanaan sita dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan sita dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan didampingi oleh dua orang saksi dari unsur pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang. Tim mendatangi lokasi yang menjadi tempat keberadaan objek sita sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan. Pada saat pelaksanaan, tim bertemu dengan kuasa hukum pihak penggugat, sementara pihak tergugat tidak hadir di lokasi.

Sita Pengadilan 1 Sita Pengadilan 3 Sita Pengadilan 2

Sebelum tindakan sita dilakukan, Jurusita terlebih dahulu memperlihatkan Putusan Sela Majelis Hakim sebagai dasar hukum pelaksanaan sita jaminan. Objek yang akan dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, objek sita tidak ditemukan berada di lokasi yang dituju. Selain itu, pihak tergugat juga tidak berada di tempat pada saat pelaksanaan sita berlangsung. Oleh karena itu, Jurusita menyatakan bahwa pelaksanaan sita jaminan terhadap objek dimaksud tidak dapat dilaksanakan pada hari tersebut. Fakta tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Sita Jaminan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta dokumentasi proses persidangan.

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, salinan Berita Acara Sita Jaminan diserahkan kepada kuasa hukum pihak penggugat. Berita acara tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Jurusita, para saksi, kuasa hukum penggugat, serta perwakilan pemerintah kelurahan yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan sita jaminan merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan menjaga keberadaan objek sengketa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga kepentingan para pihak tetap terlindungi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama Pangkalpinang senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.


Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3.84
Sangat Baik

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)

3.86
Sangat Baik
🛡

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

3.87
Sangat Bersih